Selamatkanlah martabat profesi ini.
Dengan menyandang nama Bimbingan Konseling (BK) merupakan sebuah evolusi
profesi dalam rangka membangun citra dirinya yang telah lama terpuruk oleh
perlakuan wajah lama dengan sandangan Bimbingan Penyuluhan (BP).
Berawal dari nama ini, sebuah sistem
terbangun dan menjadi dasar pedoman serta pandangan guru BP untuk melaksanakan
tugasnya. Berlagak garang, memberikan hukuman dan sangsi, menyalahkan orang
yang bersalah tanpa memberikan solusi sehingga ditakuti siswa di sekolah.
Perlakuan secara fisik menjadi senjata yang ampuh untuk mengatasi masalah
siswa, sehingga tidak kalah perannya dengan SATPOL PP yang ada di jalanan.
Namun, alhasil saat itu pula kekerasan terhadap siswa masih aman dilakukan oleh
guru BP atau guru yang lainnya. Anehnya lagi saat itu juga orang tua siswa
tidak banyak yang protes atas kekerasan siswa di sekolah dan hal itu dianggap
solusi yang wajar untuk anak-anaknya.
Hingga bergantinya dengan nama baru
BIMBINGAN KONSELING serta dengan konsep pandangan yang baru, ABKIN sebagai
badan yang menaungi bimbingan konseling di Indonesia mencoba untuk membangun
citra guru BK yang bermartabat. Menghilangkan semua produk-produk negatif dari
bimbingan penyuluhan yang terkesan menakutkan. Mulai dari seminar dan worksop
BK di setiap daerah hingga pendidikan profesi untuk menunjang profesionalitas
guru BK. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua guru BK baik yang senior
maupun yang junior (dari segi umur dan pengalaman) menerapkan bimbingan
konseling yang membawa martabat profesi dan keselamatan anak bangsa.
Meskipun telah berganti nama dan kebijakan,
banyak pula guru-guru BK yang masih menerapkan dan mempertahankan pola-pola
lama dalam melaksanakan tugas ke-BKan. Banyak alasan yang membuat mereka bertahan.
Mulai dari malasnya mempelajari konsep kerja BK yang baru, terbenturnya budaya
BP yang masih terkesan sebagai polisi sekolah, benturan pandangan konsep BK
dengan personil atau guru bidang studi lainnya dalam menangani permasalahan
siswa, kebijakan pimpinan atau sekolah yang tidak memahami tugas BK yang
sebenarnya serta campur aduknya penanganan ketertiban dan kedisiplinan antara
BK dan kesiswaan. Hal ini banyak terjadi pada guru-guru BK di daerah yang tidak
pernah mengaktifkan MGMP BK ataupun tidak pernah mengikuti seminar dan workshop
BK. Jika ada sosialisasi pun adanya di kota besar seperti Jakarta, semarang,
Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Bali. Bagi guru BK di daerah seperti Cilacap
sangatlah berfikir ulang untuk bisa mengikuti kegiatan profesi tersebut. Dengan
alasan, sekolah tidak memberi ijin tertulis untuk mengikuti kegiatan tersebut,
jika diijinkan harus menggunakan biaya sendiri, hal itupun tidak boleh
dilaksanakan pada hari aktif sekolah karena bisa menggangu tugas dinas di
sekolah. Kendala itulah yang membuat martabat BK masih dalam bayang-banyang
semu.
Wajah lama itu benar-benar masih
terasa sampai hari ini dan sulit untuk dihapus dari tugas mulia ini. Pemahaman
yang salah ini telah “Mbalung Sumsum” atau mendarah daging. Kendala yang paling
sulit buat kami guru BK dalam membenahi profesi ini adalah ketidaksepahaman
pandangan antara guru BK dengan personil sekolah lainnya. Personil yang
dimaksud adalah guru bidang studi, staf dan karyawan atau juga pimpinan yang
tidak tahu tugas dan koridor kerja guru BK yang sebenarnya dalam menangani
masalah siswa di sekolah. Pemahaman yang mereka miliki dapat ditafsirkan bahwa
guru BK bertugas dan bertindak menangani siswa seperti polisi sekolah, yang
menginjak, memberi sangsi dan hukuman baik psikis maupun fisik. Kemungkinan
pemahaman mereka diperoleh dari pengalaman di lapangan sebelumnya di masa lalu,
bisa saat mereka menjadi guru ataupun saat mereka masih menjadi siswa, sehingga
pemahaman mereka masih terbawa sampai hari ini. Alhasil ketika ada sebuah
sekolah dengan guru BK yang menerapkan penanganan siswa yang benar mereka sulit
untuk menerimanya.
Kedisiplinan dan ketertiban siswa
adalah tugas bersama guru di sekolah. Kerapihan seragam dan rambut menentukan
penampilan siswa di sekolah. Pengalaman pribadi pada suatu hari saya ditanya
oleh wali kelas di sekolah saya. “Pak, anda guru BK, tolong si A dipotong saja
rambutnya yang panjang itu”, sebagai guru BK hati nurani saya mengatakan “kalau
bisa guru BK tidak memotong rambut siswa karena bertentangan dengan profesi
saya, saya kan bukan tukang potong rambut, guru BK kan dokter di sekolah buka
polisi sekolah, saya tidak mau menangani masalah siswa dengan eksekusi secara
fisik, tugas saya menangani siswa secara psikis”. Lantas saya menjawab “ maaf
bu saya tidak mau memotong rambut silahkan anda sendiri sebagai orang tua siswa
di sekolah yang lebih memiliki kewajiban menangani siswa, setelah anda potong
baru nanti saya tangani siswa tersebut”.
Cerita singkat tersebut salah satu
permasalahan ketidaksepahaman tugas antara guru BK dengan personil lainnya. Ada
juga pandangan guru lain yang menginginkan tugask guru BK dikembalikan biasanya
(menangani siswa baik secara fisik maupun psikis) tanpa menghiraukan kode etik
yang dimiliki guru BK.







0 komentar:
Posting Komentar